Perkuat Legalitas Produk, PUPR Hadirkan Sosialisasi BPOM bagi Pelaku UMKM di Pekanbaru
PEKANBARU – Upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk terus dilakukan oleh Pelaku Usaha Pekanbaru Riau (PUPR). Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pembuatan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Sekretariat PUPR, Jalan Todak, kawasan Klasik Kopi, Pekanbaru.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut menjadi sarana edukasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam memahami pentingnya perizinan produk sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Melalui kegiatan ini, PUPR berupaya menjembatani kebutuhan informasi para pelaku usaha dengan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan.
Pelaku UMKM Perlu Memahami Persyaratan Izin Edar
Perkembangan industri makanan dan minuman di Pekanbaru memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas pasar. Namun, pengembangan usaha juga memerlukan pemahaman mengenai ketentuan yang mengatur keamanan, mutu, dan legalitas produk.
Tidak sedikit pelaku usaha yang masih membutuhkan informasi mengenai proses pengurusan izin edar, dokumen administrasi, hingga ketentuan produk yang wajib memiliki izin dari BPOM.
Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi menjadi sarana untuk membantu pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik sebelum mengajukan perizinan sesuai kategori produknya.
Perlu diketahui, tidak seluruh produk pangan olahan wajib memiliki izin edar BPOM. Sebagian produk dapat termasuk kategori yang memerlukan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan kategori lainnya memerlukan izin edar BPOM.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat menentukan jalur legalitas yang tepat sehingga proses pengembangan produk berjalan lebih terarah.
PUPR Libatkan Balai Besar POM di Pekanbaru
Dalam agenda sosialisasi ini, PUPR menghadirkan sesi pemaparan materi dari pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru.
Berdasarkan susunan kegiatan yang telah dipersiapkan, acara diawali dengan pembukaan melalui yel-yel PUPR, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan Pendiri dan Ketua Umum PUPR, Handoko, S.Pd.I.
Rangkaian acara juga mencakup sesi foto bersama, presentasi dari pihak BBPOM di Pekanbaru, diskusi, penutupan, dan agenda pendaftaran.
Sesi diskusi dirancang sebagai kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan perizinan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.
Melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait, peserta diharapkan memperoleh informasi yang dapat dijadikan dasar untuk mempersiapkan persyaratan legalitas produk.
Handoko Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha
Keberadaan PUPR sebagai organisasi yang menaungi dan menjadi wadah pelaku UMKM serta IKM di Pekanbaru dan Riau memiliki peran dalam membangun kolaborasi antara dunia usaha dan berbagai pihak.
Di bawah kepemimpinan Handoko, S.Pd.I, selaku Pendiri dan Ketua Umum, PUPR berupaya menghadirkan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan para pelaku usaha.
Sosialisasi izin edar BPOM merupakan salah satu bentuk kegiatan edukatif yang relevan dengan tantangan pengembangan usaha, terutama bagi UMKM yang ingin meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran.
Penguatan kapasitas pelaku usaha tidak cukup hanya melalui pelatihan promosi atau pemasaran digital. Pengetahuan mengenai regulasi, standar keamanan produk, dan kelengkapan administrasi juga menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan tersebut, PUPR diharapkan mampu menjadi ruang bertemunya pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan lembaga yang dapat mendukung perkembangan ekonomi masyarakat.
Legalitas Produk Membuka Peluang Pasar Lebih Luas
Bagi UMKM, legalitas produk memiliki manfaat yang berkaitan dengan kepercayaan konsumen sekaligus kesiapan usaha memasuki pasar yang lebih besar.
Produk yang memenuhi persyaratan perizinan memiliki dasar kepatuhan yang lebih jelas terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting ketika pelaku usaha ingin membangun kerja sama dengan distributor, mitra pemasaran, maupun jaringan ritel modern.
Meski demikian, izin edar bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan produk. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan konsistensi mutu, pengemasan, strategi pemasaran, pelayanan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen.
Dengan menggabungkan aspek legalitas dan pengembangan bisnis, UMKM lokal memiliki peluang untuk meningkatkan profesionalisme serta daya saing usahanya.
Wadah Kolaborasi UMKM dan IKM di Riau
PUPR mengusung semangat #Menuju1JutaPelakuUsaha sebagai bagian dari identitas gerakan yang mendorong tumbuhnya komunitas usaha di Pekanbaru dan Riau.
Melalui berbagai aktivitas edukasi dan kolaborasi, organisasi ini berupaya memperluas akses informasi bagi pengusaha lokal agar semakin siap menghadapi perkembangan dunia bisnis.
Penyelenggaraan sosialisasi izin edar BPOM pada 15 Oktober 2026 turut memperlihatkan pentingnya kegiatan yang mempertemukan kebutuhan praktis UMKM dengan informasi dari instansi berwenang.
Selain membantu meningkatkan pengetahuan peserta, kegiatan semacam ini dapat menjadi pintu masuk untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pelaku usaha dan lembaga pemerintah.
Para pelaku UMKM dan IKM yang ingin mengetahui kegiatan serta informasi organisasi PUPR dapat mengikuti akun Instagram resmi @pelakuusahapekanbaruriau.pupr.